Demokrasi Pancasila VS Demokrasi UUD 1945

 “Demokrasi dalam Pancasila dan Demokrasi Dalam UUD 1945
(Analisis Terhadap Pasal 2 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 Tahun 1945)

Diserahkan Kepada :
Dr. Chontina Siahaan, SH., M.Si

Disusun Oleh :
Okta Prayoga Putra Garang
(1671650019)

Diselesaikan pada: 
Senin, 31 Oktober 2016,
Universitas Kristen Indonesia,
Cawang, Jakarta Timur

PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK (FISIPOL)
UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
(UKI)


DEMOKRASI DALAM PANCASILA DAN DEMOKRASI DALAM UUD 1945” 
(Analisis Terhadap Pasal 2 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 Tahun 1945)



A.  Latar Belakang
Dilihat dari konteks politik hukum, hukum adalah alat yang bekerja dalam sistem hukum tertentu untuk mencapai tujuan Negara atau cita-cita masyarakat Indonesia. (Dikutip dari: Moh. Mahfud MD. 2006. Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi. Pustaka LP3ES Indonesia. Jakarta. Hal. 17.)
Tujuan Negara Indonesia secara definitif tertuang dalam alinea ke empat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi:

1.      Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia;
2.      Memajukan kesejahteraan umum;
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tujuan negara tersebut harus diraih oleh negara sebagai organisasi tertinggi bangsa Indonesia yang penyelenggaraanya didasarkan pada lima dasar negara (Pancasila) yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Dikutip dari:Loc. Cit)
Hukum diperlukan bagi proses perubahan termasuk proses perubahan yang cepat yang biasanya diharapkan oleh masyarakat yang sedang membangun, apabila perubahan itu hendak dilakukan dengan teratur dan tertib.

Menurut teori konstitusi, konstitusi merupakan “the supreme of law of the land”, maka dari itu UUD 1945 merupakan peraturan perundang-undangan tertinggi yang berlaku di Negara Indonesia, konsekuensinya peraturan perundang-undangan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Tetapi di atas UUD 1945 masih terdapat norma yang harus dijadikan dasar dari segala pembentukan norma hukum yang ada di Indonesia, termasuk harus menjadi dasar dari pembentukan UUD 1945. Norma tersebut adalah Pancasila. Pancasila harus menjadi dasar pembentukan norma hukum yang ada di Indonesia karena Pancasila merupakan dasar negara, yaitu pondasi yang dibuat untuk mendirikan negara Indonesia. Selain itu Pancasila merupakan philosopische grondslaag berdirinya negara Indonesia.
UUD 1945 sebagai Konstitusi haruslah mengandung nilai-nilai yang ada dalam Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan nila-nilai dala Pancasila. Demokrasi menurut pancasila berdasarkan nilai yang terkandung dalam Sila ke-4 adalah demokrasi yang berkedaulatan rakyat dan pengambilan keputusan yag mengutamakan musyawarah mufakat. Namun dalam Pasal 2 Ayat (3) UUD 1945 berbunyi bahwa “Segala putusan Majelis Pemusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak”.


B.  Pembahasan

Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat), Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)\

Untuk membahas mengenai keseuaian norma-norma hukum, maka sebelumnya harus dibahas mengenai sumber hukum tata negara dan tata urutan norma hukum di Indonesia. Mengenai pengertian sumber hukum, menurut Usep Ranawijaya perkataan sumber hukum mempunyai dua arti (Sebagai mana seperti yang dikutip dari: Usep Ranawijaya. 1989. Hukum Tata Negara Indonesia: Dasar-Dasarnya. Ghalia Indonesia. Jakarta. hal. 21-22.) yaitu adalah:

Pertama, sumber sebagai penyebab adanya hukum (welborn), yakni keyakinan hukum dari orang-orang yang melakukan peranan menentukan tentang apa yang harus menjadi hukum di dalam negara.
Kedua , sumber hukum dalam arti bentuk-bentuk perumusan dari kaidah-kaidah hukum tata negara (kenborn) yang terdapat di dalam masyarakat yang selanjutnya menjadi hukum.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim mengelompokan sumber hukum ke dalam:
1.        Pertama, sumber hukum dalam arti formal, yakni sumber hukum yang dikenal dari bentuknya. adapun yang menjadi sumber hukum formal (Dikutip dari: Ibid. hal. 45-47)
yaitu adalah:

A.      Peraturan Perundang-undangan (statute);
B.       Kebiasaan (custom);
C.       Keputusan hakim (yurisprudensi);
D.      Traktat (treaty); dan
E.       Pendapat ahli hukum (doctrine)

2.        Keduasumber hukum dalam arti materiil, yakni sumber hukum yang menentukan isi hukum.


Pendapat lain yang menyangkut mengenai pengertian sumber hukum adalah menurut Juniarto. Menurut Juniarto, dalam istilah sumber hukum digunakan tiga istilah yang berbeda satu dengan lainnya, tetapi walaupun berbeda antara pengertian yang satu dengan yang lainnya mempunyai hubungan yang sangat erat. Ketiga pengertian sumber hukum tersebut (Seperti yang dikutip dari: Sumbodo Tikok. 1988. Hukum Tata Negara. PT Eresco. Bandung.. hal. 52.) yaitu adalah:

A.      Sumber hukum dalam pengertian sebagai asalnya hukum positif.
B.       Sumber hukum dalam pengertian sebagai bentuk-bentuk hukum yang sekaligus merupakan tempat ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan hukum positifnya.
C.       Sumber hukum dalam pengertian sebagai hal-hal yang seharusnya menjadi isi hukum positif. 

Dalam berbagai literatur yang membahas mengenai sumber Hukum Tata Negara, membedakan pengertian sumber hukum menjadi sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
Sumber hukum dalam arti material adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini yaitu hal-hal yang seharusnya dijadikan oleh pihak yang berwenang menentukan isi hukum. Hal-hal tersebut diantaranya faktor filosofis, faktor historis, faktor sosiologis dan lain-lain. Inti dari segala faktor-faktor tersebut adalah staatsfundamentalnorm yang dalam negara Indonesia adalah Pancasila. - (Dikutip dari: Abu Daud Busroh. 1985. Asas-Asas Hukum Tata Negara. Ghalia Indonesia. Jakarta. hal. 39)

Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang telah dirumuskan sesuatu bentuk, yang menyebabkan ia berlaku umum, mengikat dan ditaati.
Sumber Hukum Tata Negara formal berdasarkan Pasal 7 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 Tentang  Pembuatan Peraturan Perundang-undangan adalah:
1)      UUD 1945
2)      Undang-Undang/PERPU
3)      Peraturan Pemerintah
4)      Peraturan Presiden
5)      Peraturan Daerah
Norma-norma hukum yang dimaksud di atas tersusun dalam suatu susunan yang bertingkat. Hans Kelsen mengemukakan gagasannya mengenai tingkatan susunan norma dengan Teori Stufenbau (Stufenbau des rechts theorie). Menurut beliau:
Setiap tata kaidah hukum merupakan suatu susunan daripada kaidah-kaidah (stufenbau des rechs)…di puncak stufenbau terdapat suatu kaidah dasar dari suatu tata hukum nasional yang merupakan kaidah fundamental. Kaidah dasar tersebut disebut grundnorm atau ursprungnormGrundnorm merupakan asas-asas hukum yang bersifat abstrak, umum hipotesis, kemudian bergerak ke generallenorm (kaidah umum), yang selanjutnya dipositifkan menjadi norma nyata (concrettenorm). (Dikutip dari: A. Hamid S. Attamimi. 1990. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara; Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV. Disertasi. Fakultas Pascasarjan Universitas Indonesia. Jakarta. hal. 287)

Dari uraian tersebut, dapat dijelaskan bahwa norma-norma hukum yang dimaksud berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan norma. Berlakunya suatu norma yang lebih rendah, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi begitu seterusnya sampai kepada suatu norma dasar (grundnorm). – (Dikutip dari: Loc. Cit.)
Teori Hans Kelsen tersebut kemudian dikembangkan oleh muridnya Hans Nawiasky dalam teori yang disebutdie Lehre vom dem Stufenbau der Rechtsordnung atau die Stufenordnung der Rechtsnormen, dalam teori ini, norma-norma hukum dalam negara berjenjang-jenjang sebagai berikut:

A.  Staatsfundamentalnorm (norma fundamental negara)
B.  Staatsgrundgesetz (aturan-aturan dasar negara atau aturan pokok negara)
C.  Formellegesetz (Undang-Undang dalam pengertian formal)
D.  Verordnung dan autonomi satzung (Peraturan Pelaksanaan dan serta Peraturan Otonom).

Menurut beliau, sisi staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar suatu negara (staatsverfasung), termasuk norma pengubahannya. Hakikat hukum suatustaasfundamentalnorm ialah syarat bagi berlakunya konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Di bawah norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm) teradapat aturan pokok negara (staatsgrundgesetz), yang biasanya dituangkan ke dalam batang tubuh suatu Undang-Undang Dasar. Di bawah staatsgrundgesetz terdapat norma yang lebih konkret yaitu undang-undang formal (formellegesetz), sedangkan norma yang berada di bawah formellgesetzadalah verordnung dan autonomi satzung (Peraturan Pelaksanaan dan serta Peraturan Otonomi). – (Dikutip dari: Ibid. hal. 287-288.)
Merujuk pada desain teori hierarki perundang-undangan yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky, A. Hamid S. Atamimi membuat desain tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagai berikut:

[Bagian Piramida Tata Susunan Norma]

Dari uraian di atas dapat kita lihat bahwa Pancasila merupakan konstitutive rechtsidee dan regulative rechtsidee. Dengan kedudukan Pancasila yang demikian maka UUD 1945 tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Demokrasi menurut pancasila berdasarkan nilai yang terkandung dalam Sila ke-4 adalah demokrasi yang berkedaulatan rakyat dan pengambilan keputusan yag mengutamakan musyawarah mufakat. Namun dalam Pasal 2 Ayat (3) UUD 1945 berbunyi bahwa “Segala putusan Majelis Pemusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak”. Di sini terlihat bahwa Pasal 2 Ayat (3) UUD 1945 bertentangan dengan nilai yag terkandung dalam sila ke-4 dalam Pancasila.



C.  Kesimpulan

Dalam kehidupan sehari-hari, pengamalan sila ke empat Pancasila terkadang tidak sesuai dengan makna yang terkandung dalam sila tersebut. Hal ini akan berakibat  pada berubahnya sikap masyarakat Indonesia. Jika masyarakat Indonesia bersikap tidak sesuai dengan nilai dan norma Pancasila, maka bisa dikatakan bangsa tersebut kehilangan jati diri bangsanya. Jika suatu bangsa kehilangan jati diri, mudah bangsa lain untuk menjajah bangsa Indonesia.
Indonesia adalah Negara yang memiliki dasar Negara yaitu pancasila, suatu lima dasar landasan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia sejak dulu. Akan tetapi tak banyak dari kita terutama sistem negara ini sendiri yang mengamalkan pancasila dengan baik,

Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Perkembangan pelaksaan demokrasi di Indonesia mengalami beberapa perubahan yang berujung pada berlakunya kembali demokrasi pancasila seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Tujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya.

Berdasarkan pembahasan dan hasil dari analisis, maka dapat saya simpulkan bahwa ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (3) UUD 1945 bertentangan dengan nilai yang terkandung dalam sila ke-4 Pancasila.

Berdasarkan teori hierarki tata urutan norma hukum, maka seharusnya UUD 1945 tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Agar UUD 1945 tidak bertentangan dengan Pancasila maka Pasal 2 Ayat (3) UUD 1945 sudah selayaknya dirubah.



D.     Saran

1.      Penentuan pancasila yang berlaku pada demokrasi kita adalah sebuah riset sejarah yang cukup panjang kita tentukan, maka dari itu alangkah baiknya kita menghormati para founding father kita yang telah merumuskannya dengan menghayati, meresapi, dan melaksakan amanat tersebut
2.      Pancasila telah didesain agar berlaku untuk seluruh lapisan masayarakat mana pun maka dari itu tetap menjaga keberlangsungan demokrasi yang berazaskan pancasila dari rongrongan beberapa kelompok yang berusaha merubahnya menjadi demokrasi lain.


E.        Daftar Pustaka

1.        Attamimi, A. Hamid S. 1990. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara; Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV. Disertasi. Fakultas Pascasarjan Universitas Indonesia. Jakarta. 

2.        Busroh, Abu Daud. 1985. Asas-Asas Hukum Tata Negara. Ghalia Indonesia. Jakarta.

3.        MD, Moh. Mahfud. 2006. Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi. Pustaka LP3ES Indonesia. Jakarta.

4.        Ranawijaya, Usep. 1989. Hukum Tata Negara Indonesia: Dasar-Dasarnya. Ghalia Indonesia. Jakarta.

5.        Tikok, Sumbodo. 1988. Hukum Tata Negara. PT Eresco. Bandung.

  .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ringkasan Materi Mata Kuliah Etika Kristen

Menjawab Soal UTS Pengantar Ilmu Komunikasi

Lirik Lagu Rohani Dayak Kalteng "Tatean Slamat" Cipt. Johnsen S. Bahat

BECK The Movie

Lagu indonesia yang mirip lagu barat

LIRIK & CHORD LAGU "SINTAN DUE ATEI" (CINTA DUA HATI)

FreeStyle Online Indonesia

CIN(T)A, Antara Cina, Annisa dan Tuhan...

My Sassy Girl - Korean Movie

Kirun + Adul Pengen Punya Pacar Keren